Aher Terima Aduan Wali Kota Subulussalam, Persoalan Agraria Akan Segera Ditindaklanjuti DPR

Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jakarta Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan alias Aher menerima aduan persoalan agrarian di Kota Subulussalam, Aceh. Aher menyampaikan janji bahwa DPR akan menindaklanjuti konflik agraria di Subulussalam.

 

Hal itu dikatakan Aher saat menerima langsung dokumen aduan permasalahan pertanahan yang diserahkan Wali Kota Subulussalam Haji Rasyid Bancin atau HRB, di Gedung DPR, Senayan, pada Rabu, 24 September 2025.

 

Aher bilang tim BAM DPR saat ini sedang menyelesaikan laporan dan kajian terhadap pengaduan Wali Kota Subulussalam HRB pekan lalu. Kata dia, pembuatan laporan ini, sebagai bentuk tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui Wali Kota Subulussalam HRB dan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria atau GTRA.

 

Menurut dia, DPR akan segera menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) saat beraudiensi ke BAM DPR RI pada pekan sebelumnya.

 

"Sekarang teman-teman di BAM membuat laporan dan kajian untuk tindaklanjut secepat mungkin. Pada intinya kami pastikan tindaklanjuti aduan ini," kata Aher.

 

Pun, dokumen laporan permasalahan pertanahan yang diserahkan Wali Kota Subulussalam HRB juga langsung didaftarkan Kasubbag TU BAM DPR RI Agung.

 

Sementara, Wali Kota Subulussalam HRB mengatakan pascaaudensi dengan anggota BAM DPR RI di Jakarta pada Rabu pekan lalu juga sudah mendapat titik terang.

 

HRB mengatakan kasus pertanahan di Subulussalam juga menj0adi perhatian atau atensi dari Kementerian ATR BPN RI.

 

Perhatian juga diperlihatkan Kepala Wilayah Kantor Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Aceh, Arinaldi.

 

Arinaldi yang baru dilantik langsung menghubungi HRB. Menurut HRB, BPN Aceh berjanji akan menuntaskan persoalan agraria di Kota Subulussalam.

 

"Insha Allah dalam waktu dekat kami akan duduk bersama dengan kanwil BPN Aceh menyelesaikan persoalan agraria di Subulussalam termasuk masalah Hak Guna Usaha (HGU) dan lainnya," ujar HRB.

 

Sebelumnya, BAM DPR menerima aduan dari Pemkot Kota Subulussalam terkait konflik agraria yang membelit masyarakat setempat.

 

Aduan itu disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu, pekan lalu. Wali Kota Subulussalam HRB bersama jajaran pejabat terkait memaparkan berbagai konflik pertanahan yang diduga sarat dengan praktik mafia tanah dan manipulasi perizinan.

 

Wakil Ketua BAM DPR, Adian Napitupulu mengatakan pihaknya memiliki tugas untuk menampung, menginventarisasi, serta menyampaikan aspirasi masyarakat yang diterima kepada alat kelengkapan dewan (AKD) terkait.

 

Menurut Adian, konflik agraria yang terjadi di Subulussalam merupakan problem serius. Sebab, persoalan itu menyangkut hak dasar masyarakat atas tanah.

 

“Kami akan menindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki BAM DPR RI. Aspirasi dari Pemko Subulussalam akan menjadi bahan penting dalam agenda kami ke depan,” ujar Adian.

 

Adapun BAM DPR dibentuk berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, memiliki peran strategis dalam menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat dari berbagai daerah ke proses legislasi, pengawasan, maupun anggaran.

 

 

Mekanisme tindak lanjut BAM bisa dalam rekomendasi resmi kepada komisi terkait. Selain itu, mendorong pembentukan Panitia Kerja (Panja), hingga fasilitasi penyelesaian dengan kementerian atau lembaga terkait.