Kontroversi Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Jemaah, Ini Penjelasan Pakar Hukum Tata Negara

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Sumber :
  • VIVA Jakarta/Edwin Firdaus

Sementara, Pasal 23 dan Pasal 24 Permenag 6/2021 mengatur mekanisme pengisian kuota haji khusus. Dia mengatakan dengan landasan itu, keputusan Menag menetapkan pembagian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen haji khusus tetap memiliki payung hukum yang kuat.

Oce bilang selain aspek legalitas, penting juga pertimbangan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan jemaah sebagai alasan kebijakan ini. Surat Menag kepada DPR menjelaskan penyesuaian kuota juga memuat alasan teknis.

Dia menekankan dengan dasar hukum yang jelas dan pertimbangan teknis, keputusan Menag tak hanya sah secara hukum. "Tetapi juga sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik," ujarnya.