KPK Sita USD 1,6 Juta dan 4 Mobil Bukan dari Eks Menag Yaqut
- VIVA Jakarta/Edwin Firdaus
VIVA Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai USD 1,6 juta (setara Rp 26,3 miliar), empat unit mobil, dan lima bidang tanah serta bangunan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Namun ternyata aset-aset yang disita itu bukan berasal dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), melainkan dari pihak-pihak lain, termasuk operator dan biro perjalanan haji.
Berdasarkan keterangan juru bicara KPK Budi Prasetyo bahwa penyitaan aset dilakukan dari beberapa pihak terkait dalam kasus ini. Budi menegaskan bahwa penyitaan dilakukan secara akumulatif dari berbagai lokasi dan pihak, bukan hanya dari satu sumber.
“Dari beberapa pihak. Jadi tidak dari situ ya (kediaman Yaqut). Ini akumulasi dari penyitaan yang sudah dilakukan penyidik terhadap beberapa pihak terkait," kata Budi ditanyai wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 2 September 2025.