KPK Sita USD 1,6 Juta dan 4 Mobil Bukan dari Eks Menag Yaqut
- VIVA Jakarta/Edwin Firdaus
Dari penggeledahan di rumah Gus Yaqut pada 15 Agustus 2025, KPK ternyata hanya menyita dokumen dan barang bukti elektronik, bukan aset finansial atau kendaraan. Barang bukti elektronik itu masih dalam proses ekstraksi untuk mendukung pembuktian perkara.
Diketahui, KPK telah memeriksa banyak saksi, termasuk pejabat Kemenag, asosiasi travel haji, dan biro perjalanan. Gus Yaqut telah diperiksa sebagai saksi untuk mendalami kronologi pembagian kuota tambahan dan aliran dana sebanyak dua kali. Namun, hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Penyidik juga memeriksa peran asosiasi travel haji dalam "memploting" atau membagi kuota khusus kepada biro perjalanan.
Dalam hitungan versi KPK, kerugian negara akibat kasus inj diperkirakan mencapai lebih dari 1 triliun rupiah. Namun demikian, sampai hari ini BPK belum mengeluarkan hitungan resminya.