KPK Tahan 4 dari 21 Tersangka Suap Dana Hibah Pemprov Jatim
- VIVA Jakarta/Edwin Firdaus
Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan pada Desember 2022, terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2019-2024. Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, serta berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka.
Para tersangka yang ditahan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun empat tersangka yang diduga penerima suap, lanjut Asep, yakni mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi; Wakil Ketua DPRD Jatim (sekarang Anggota DPR RI) Anwar Sadad dan Achmad Iskandar; serta Staf Anwar Sadad yang bernama Bagus Wahyudiono.
Sedangkan 17 tersangka lain diduga pemberi suap yakni Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahud; Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang 2019-2024 Fauzan Adima; Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi; pihak swasta dari Kabupaten Sampang atas nama Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, dan Abdul Motollib.