KPK Ungkap Kaitan Kakak Cak Imin dan La Nyalla dalam Kasus Dana Hibah Jatim
- Antara FOTO
Diketahui, KPK telah mengumumkan 21 orang tersangka dalam kasus ini, 4 di antaranya sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai 2 Oktober 2025.
Mereka yang sudah ditahan yaitu Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik, Hasanuddin; pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Jodi Pradana Putra; mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, Sukar; dan pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan.
Dari 21 orang tersangka tersebut, empat orang merupakan penerima suap yakni mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi; Wakil Ketua DPRD Jatim (sekarang anggota DPR RI) Anwar Sadad dan Achmad Iskandar; serta Staf Anwar Sadad yang bernama Bagus Wahyudiono.
Sementara 17 tersangka diduga pemberi suap yakni Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahud; Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang 2019-2024 Fauzan Adima; Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi; pihak swasta dari Kabupaten Sampang atas nama Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, dan Abdul Motollib.