KPK Panggil Periksa Eks Dirut Perhutani Wahyu Kuncoro Terkait Kasus Inhutani V

Gedung KPK RI
Sumber :
  • VIVA Jakarta/Edwin Firdaus

 

Sebagai penerima suap, Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC). 

 

Sementara itu, sebagai pihak pemberi adalah Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi (DJN), dan seorang staf perizinan dari Sungai Budi (SB) Group, Aditya (ADT).

 

Dugaan suap ini berkaitan dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan seluas lebih dari 55.000 hektare di Lampung antara PT Inhutani V dengan PT PML.