Banyak Suara Rakyat Terbuang Sia-sia di Pemilu, PT 4 Persen Didigugat Lagi ke MK oleh Partai Buruh
- Partai Buruh
Jakarta – Partai Buruh kembali mengajukan judicial review atau JR terhadap UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Gugatan pada UU Pemlu tersebut diajukan kembali ke Mahkamah Konstitusi atau MK, terkait ambang batas parlemen 4 persen.
Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen dari total suara sah nasional, dipersyaratkan oleh UU Pemilu bagi partai politik dalam penentuan kursi DPR RI.
"Aturan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) ini kami uji ke MK untuk meminimalisir jumlah suara rakyat yang berpotensi terbuang sia-sia di Pemilu 2029 dan seterusnya. Sebab, berkaca pada Pemilu 2019, sedikitnya ada 12 dapil DPR RI yang jumlah suara terbuangnya bahkan melampaui jumlah suara yang terkonversi menjadi kursi," jelas Wakil Presiden Partai Buruh, Said Salahudin, dalam keterangannya, Senin 28 Juli 2025. Gugatan diajuka hari ini ke MK.
Adapun 12 daerah pemilihan atau dapil yang suaranya terbuang sia-sia karena PT tersebut adalah Aceh II, Banten II, Gorontalo, Kepri, Kalbar II, Papua Barat, Bengkulu, Kaltara, Maluku, Kep. Babel, Maluku Utara, dan NTB I.