Polda Jambi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Peralatan Praktik SMK, 1 Orang Buron

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol, Taufik Nurmandia.
Sumber :
  • VIVA Jakarta/ Syarifuddin Nasution (Jambi)

Dari hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPK RI, ditemukan potensi kerugian negara, di antaranya PT Indotec Lestari Prima Rp6.825.921.497,12 (5 paket), PT Tahta Djaga Internasional: Rp4.759.668.499 (2 paket dikerjakan sendiri dan 5 diserahkan ke PT Indotec)

"Adapun total aset hasil pengembalian (recovery asset) yang sebelumnya diumumkan sebesar Rp6.074.211.000, kini telah meningkat menjadi Rp8.574.211.000," katanya.

"Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 18 jo. Pasal 15 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.

Laporan Syarifuddin Nasution (Jambi)