Terbukti Kelola Judi Sabung Ayam, Peltu Yun Heri Lunis Divonis 3,5 Tahun Penjara

Peltu Yun Heri Lubis jalani sidang vonis kasus judi Sabung Ayam
Sumber :
  • ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri

VIVA Jakarta –Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara serta pemecatan dari dinas militer kepada Peltu Yun Heri Lubis. Perwira menengah TNI ini dinyatakan bersalah sebagai pengelola arena judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, yang menjadi lokasi penembakan tiga polisi.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Mayor CHK Kowad Endah Wulandari, dalam persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin, 11 Agustus 2025.

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 303 KUHP ayat 1 ke-1 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1. Menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan selama penyidikan, serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” ujarnya tegas.

Suasana ruang sidang sempat hening saat amar putusan dibacakan di hadapan keluarga korban dan jajaran TNI yang hadir. Usai mendengar putusan, Peltu Lubis memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap: menerima atau mengajukan banding.

Sidang kemudian berlanjut dengan pembacaan putusan terhadap terdakwa lain, Kopda Bazarsah, yang juga terlibat dalam insiden berdarah ini.

Kasus ini berawal dari penggerebekan arena sabung ayam di Kampung Karang Manik, Way Kanan, Lampung, pada Senin, 17 Maret 2025. Dalam operasi itu, tiga anggota Polri tewas ditembak oleh oknum prajurit TNI, Kopka Bazarsah.

Korban adalah Ajun Komisaris Polisi Anumerta Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Ajun Inspektur Polisi Dua Anumerta Petrus Apriyanto (Bintara Polsek Negara Batin), dan Brigadir Polisi Dua Anumerta M Ghalib Surya Ganta (Bintara Sat Reskrim Polres Way Kanan).