KPK Sebut Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji Lebih dari Rp1 Triliun
- VIVA Jakarta/Edwin Firdaus
VIVA Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap diduga kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut angka itu masih perhitungan awal dan KPK juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perhitungan kerugian negara pada kasus ini.
“Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, namun masih hitungan awal, tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi. Jadi, angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp1 triliun,” ujar Budi Prasetyo di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 11 Agustus 2025.
Budi menekankan, penyidik akan mendalami pihak-pihak yang membuat pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 tidak sesuai aturan.