Penyidik KPK Bakal Periksa Ahmadi Noor Supit Dalam Waktu Dekat
Senin, 11 Agustus 2025 - 20:54 WIB
Sumber :
- VIVA Jakarta/Edwin Firdaus
KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.
Yudhi dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.