KPK Ungkap Jejak Lobi Agensi Haji Saat RI Dapat Tambahan 20.000 Kuota
- VIVA Jakarta/Edwin Firdaus
Selanjutnya, pada tanggal yang sama, KPK juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yakni eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. Lalu, mantan staf khusus Yaqut atas nama Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur.
Sebelum mencuat ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga melaporkan ada temuan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Pansus DPR menyoroti pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20 ribu kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kemenag bagikan kuota tambahan 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Kebijakan itu tak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (Ant)