Kontroversi Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Jemaah, Ini Penjelasan Pakar Hukum Tata Negara

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Sumber :
  • VIVA Jakarta/Edwin Firdaus

VIVA Jakarta - Langkah Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Coumas yang menetapkan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 dinilai tak melanggar ketentuan hukum. Sebab, hal itu mengacu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Menteri Haji Gus Irfan: Tak Boleh Ada Permainan Dalam Urusan Haji

Pakar hukum tata negara Oce Madril menjelaskan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, Menag punya kewenangan penuh untuk menetapkan kuota haji tambahan. 

Pandangan Oce juga untuk merespons perbedaan terkait pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah haji yang diputuskan dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen haji khusus.

KPK Sita USD 1,6 Juta dan 4 Mobil Bukan dari Eks Menag Yaqut

“Pasal 9 UU 8/2019 secara jelas menyebutkan bahwa jika terdapat penambahan kuota haji Indonesia setelah kuota dasar ditetapkan, menteri agama menetapkan kuota haji tambahan,” kata Oce Madril, dikutip pada Selasa, 30 September 2025. 

Pun, dia menuturkan dari ketentuan itu,  memberikan dasar hukum atributif bagi menteri untuk menentukan jumlah serta proporsi pembagian tanpa harus mengikuti pola kuota dasar.

Diperiksa 7 Jam, Eks Menag Yaqut Dicecar KPK soal Aliran Uang Pembagian Kuota Haji

Lebih lanjut, Oce menambahkan Pasal 8 dan Pasal 64 UU 8/2019 mengatur komposisi kuota dasar yaitu 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen haji khusus. Namun, pasal itu hanya berlaku pada kuota reguler tahunan, bukan kuota tambahan. 

“Penetapan kuota tambahan adalah kondisi khusus, sehingga tidak terikat pada rumus 92 persen dan 8 persen sebagaimana diatur Pasal 64,” jelas dosen Fakultas Hukum UGM itu.

Halaman Selanjutnya
img_title