Sebelas Saksi Dipanggil di Sidang Kasus Taspen, Dua Orang Tidak Hadir

Saksi-saksi Dalam Sidang Kasus PT Taspen
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum atau JPU, menghadirkan 11 saksi pada sidang lanjutan terkait kasus investasi PT Taspen, di Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun hanya 9 yang hadir, sedangkan 2 saksi tidak bisa memenuhi panggilan alias tidak hadir.

 

Kesembilan saksi tersebut memberi keterangan pada lanjutan pemeriksaan kasus PT Taspen yang digelar 28-29 Juli 2025.

 

Para saksi yang dihadirkan adalah mantan petinggi Taspen yaitu IL sebagai Eks Dirut Taspen dan HIS sebagai Eks Direktur Keuangan Taspen, 2 orang yang pada saat itu sekuritas nasional yaitu RFS dan NA, konsultan hukum JBT dan RM, serta 2 orang pengurus PKPU yang ditunjuk oleh Sinarmas Grup sebagai kreditur yaitu RD dan AH, serta AFS selaku konsultan hukum PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) selaku debitur yang dimohonkan PKPU.

 

Para saksi dianggap penting karena punya posisi strategis dalam pengambilan keputusan, struktur transaksi investasi, hingga strategi penyelamatan terhadap SIAISA02 yang sudah default.