5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
- FOTO ANTARA/Andika Wahyu/mes/aa.
VIVA Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta, Jumat, 8 Agustus 2025.
Dilansir dari Antara, layanan SIM Keliling ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki SIM A atau C yang masa berlakunya akan habis.
Sementara bagi pemilik SIM B dan masa berlaku habis harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena ada perbedaan peruntukan dokumen.
Melalui akun X resmi @tmcppoldametro, layanan SIM Keliling tersebut buka mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB di lima lokasi berikut:
1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
2. Jakarta Utara di Kantor Garuda TV Pasar Minggu;
3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
4. Jakarta Barat di Mall Citraland;
5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.