Viral Isu Beras Oplosan, Anggota DPRD DKI: Food Station Harus Transparan!
- Antara
Dia mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan memilih produk beras dari sumber yang terpercaya serta selalu memperhatikan label dan sertifikasi resmi sebagai jaminan mutu.
"Saya mengimbau kepada seluruh warga DKI Jakarta untuk lebih berhati-hati dan cermat dalam membeli beras," ujarnya.
Kent mengingatkan kepada seluruh pedagang dan pelaku usaha di Jakarta untuk tidak bermain-main dengan kualitas bahan pangan karena perbuatan tersebut melanggar hukum seperti tertuang dalam Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 Ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
"Tindakan mengoplos atau memalsukan kualitas beras bukan hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga membahayakan kesehatan dan merupakan pelanggaran hukum," kata dia.
Untuk pihak Food Station dan instansi terkait, Kent meminta segera melakukan pengecekan, pengawasan ketat, dan klarifikasi terbuka terkait isu ini, guna menjamin bahwa beras yang beredar telah memenuhi standar keamanan pangan.
"Saya mengajak seluruh pihak, termasuk stakeholder terkait, untuk bertindak cepat dan responsif dalam menangani persoalan ini," katanya.
Oleh karena itu, Kent mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan dugaan praktik kecurangan dalam penjualan beras, karena keterlibatan aktif publik akan sangat membantu menjaga kualitas dan kepercayaan terhadap sistem distribusi pangan di Ibu Kota. (ANT)