Kuasa Hukum UIN Keberatan Nama Yayasan Syarif Hidayatullah Digunakan Pihak Lain, Jelaskan Legalitas Hukumnya
- ANTARA/ HO-UIN Jakarta
VIVA Jakarta – Masih digunakannya nama Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, direspons oleh pihak kuasa hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Mereka menyebut, legalitas hukum melalui putusan pengadilan dan pencatatan oleh negara atas nama tersebut, dan tidak seharusnya pihak lain menggunakannya.
Sikap tersebut disampaikan, terkait dialog dan aspirasi bersama anggota DPR RI Wahidin Halim dengan perwakilan orangtua murid pada Selasa 16 Juni 2026 dengan menggunakan nama Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta. Langkah hukum disebutkan akan disiapkan juga.
Alwani sebagai kuasa hukum UIN Jakarta, mengatakan penggunaan nama Yayasan Syarif HIdayatullah Jakarta pada kegiatan itu menimbulkan masalah hukum. Sebab dari sisi administrasi negara dan pertimbangan pengadilan, jelas dia pihak Ilham Aufa tak punya kewenangan mengatasnamakan yayasan itu.
Jelas Alwani, data Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dicatat resmi oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Surat Nomor AHU-AH.01.06-0058084 tertanggal 22 Mei 2026 tentang Penerimaan Perubahan Data Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta.
"Negara telah memberikan kepastian hukum melalui pencatatan perubahan data yayasan oleh Ditjen AHU. Karena itu, kami menyayangkan masih adanya penggunaan nama Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta oleh pihak yang tidak lagi memiliki kewenangan hukum untuk mewakili yayasan," jelas Alwani, dikutip Rabu 17 Juni 2026.
Lebih lanjut Alwani mengatakan, fakta itu juga menjadi pertimbangan dari Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang dalam Putusan Nomor 3/G/2026/PTUN.SRG. Kata dia, pertimbangan tersebut menyebutkan setelah terjadi perubahan kepengurusan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta yang telah didaftarkan ke Kementerian Hukum RI, A. Ilham Aufa dan Dr. Tantan Hermansyah tidak lagi memiliki hak dan kewajiban untuk mewakili Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dalam persidangan PTUN.
Putusan itu, kata dia, memberi penegasan kalau kewenangan hukum mewakili yayasan sudah beralih pada kepengurusan yang sah, yang sudah tercatat dalam administrasi negara. Lanjut dia, posisi hukum UIN Jakarta sangat kuat. Sebab upaya hukum yang ditempuh pihak lain tidak berhasil. Gugatan pada notaris terkait perubahan data yayasan menurutnya sudah ditolak. Sehingga kata dia, putusan itu memperkuat kalau perubahan data sudah benar sesuai prosedur hukum.