Sengketa Tanah di Jalan Sudirman Masuk PN Jaksel, Penggugat Soroti Dasar Klaim Kepemilikan

Ilustrasi hukum
Sumber :
  • AI

VIVA Jakarta Sengketa terkait tanah di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Kavling 68, Jakarta Selatan, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara perdata dengan nomor 441/PDT.G/2026/PN.JPTSEL tersebut melibatkan PT Surya Prima Pratama sebagai penggugat dan PT Graha Metropolitan Nuansa sebagai tergugat.

img_title Tim Tabur Kejati Jambi Tangkap DPO Terpidana Perzinahan

Perkara itu berkaitan dengan objek tanah yang disebut memiliki luas lebih dari 5.000 meter persegi. Dalam proses persidangan, pihak penggugat menyampaikan sejumlah dokumen yang menurut mereka menjadi dasar klaim atas objek tanah tersebut.

Kuasa hukum PT Surya Prima Pratama, Lenarki Latupeirissa, mengatakan pihaknya memiliki dokumen yang menurut penggugat mendukung klaim kepemilikan atas tanah tersebut.

img_title Dua Perkara Proyek PU Jadi Sorotan, Pakar Dorong Kejagung Periksa Pihak Terkait

“Kami sebagai penggugat mengantongi bukti kepemilikan yang sah, mulai dari pelepasan hak sampai bukti kepemilikan atas tanah adat dengan girik asli yang ada di tangan kami,” ujar Lenarki Latupeirissa kepada awak media, Sabtu (8/8/2026).

Lenarki juga mempertanyakan dasar yang digunakan pihak tergugat dalam mengklaim objek tanah yang menjadi sengketa. Menurut dia, berdasarkan dokumen yang diketahui pihaknya, klaim tersebut berkaitan dengan akta cessie.

img_title Ratusan Massa Tuntut Kejagung Laksanakan Perintah Presiden: Usut Illegal Mining

Kuasa hukum PT Surya Prima Pratama berpandangan bahwa akta cessie pada prinsipnya berkaitan dengan pengalihan piutang atau hak tagih. Atas dasar itu, pihaknya mempertanyakan penggunaan dokumen tersebut apabila dijadikan dasar untuk membuktikan kepemilikan atas tanah.

“Akta cessie adalah pengalihan piutang atau hak tagih. Menurut kami, itu tidak dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan atas tanah,” sambungnya.

Sengketa Disebut Berlangsung Puluhan Tahun

Menurut pihak penggugat, persoalan mengenai tanah tersebut telah berlangsung dalam waktu yang panjang dan disebut mencapai sekitar 36 tahun.

Lenarki menilai penyelesaian perkara semestinya dapat dilakukan melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek hukum serta bukti-bukti yang berkaitan dengan objek sengketa.

“Seharusnya perkara ini sejak dahulu sudah dimenangkan oleh pihak penggugat. Namun sangat disayangkan, karena alasan-alasan hukum yang menurut kami sumir, kabur, dan tidak jelas, perkara ini bisa berlarut-larut sampai 36 tahun,” ujarnya.

Setelah perkara tersebut ditangani oleh tim kuasa hukum saat ini, pihak penggugat mengaku menyusun kembali gugatan dengan menguraikan sejumlah persoalan yang menurut mereka menjadi bagian dari sengketa.

Halaman Selanjutnya
img_title