Viral Opang Rebut Penumpang Ojol di Tangsel, Pelaku Diamankan Polisi
- Dok. Istimewa
"Kemudian atas kejadian viral di medsos (media sosial) tersebut, anggota Opsnal Reskrim Polsek Ciputat Timur langsung bergerak menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan serta mengamankan terduga pelaku," tegas Bambang.
Kini, F dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman hukuman menanti karena tindakannya memaksa seseorang memberikan sesuatu atau mengikuti kemauannya dengan cara melawan hukum.
Sebelumnya, akun Instagram @tangsel_update mengunggah video viral insiden tersebut. Dalam unggahannya, seorang penumpang mengaku kaget saat ojol yang dipesannya dicegat opang.
"Kaget banget pesan ojol, saya minta dijemput dekat Stasiun Pondok Ranji karena saya buru-buru mau ke RS, tiba-tiba ada opang nyabut kunci motor ojol dan nyuruh turun dari motor," tulis akun tersebut. (ANT)