KPK Sebut Biro Travel Jual Kuota Petugas jadi Haji Khusus

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Sumber :
  • VIVA Jakarta/Edwin Firdaus

VIVA Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan bukti-bukti dugaan korupsi penyelewengan kuota haji tambahan 2024 atau jual-beli kuota haji.

KPK Periksa Kepala Kanwil Kemenag Jateng Saiful Mujab terkait Korupsi Kuota Haji

Seiring berjalannya penyidikan, lembaga antirasuah menemukan banyak pelanggaran, salah satunya yakni dugaan jual beli kuota untuk petugas medis sampai pendamping haji menjadi haji khusus.  


“PIHK (pelaksana ibadah haji khusus atau biro travel pemilik izin resmi dari kementerian Agama) ini menjual kuota yang seharusnya khusus untuk petugas haji, diperjualbelikan kepada calon jemaah (haji khusus) lainnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis, 9 Oktober 2025. 

Budi menekankan pemerintah sebenarnya memberi jatah kuota petugas haji kepada biro jasa perjalanan. Kuota tersebut di luar tim petugas yang disiapkan oleh negara.

“Misalnya, dengan jumlah 40 jemaah (haji khusus) harus didampingi oleh petugas pendamping, kemudian petugas kesehatan, kemudian ada petugas layanan lainnya,” kata Budi.

KPK Panggil Periksa Eks Dirut Perhutani Wahyu Kuncoro Terkait Kasus Inhutani V

 

Sebelumnya, KPK telah meningkatkan kasus kuota haji 2023-2024 ke penyidikan. Namun masih memakai sprindik umum, artinya, belum ada tersangkanya. 

KPK Ungkap Beragam Modus Korupsi Jual-Beli Kuota Haji 2024

 

“Perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu, 9 Agustus 2025. 

Halaman Selanjutnya
img_title