KPK Sebut Biro Travel Jual Kuota Petugas jadi Haji Khusus
Kamis, 9 Oktober 2025 - 06:52 WIB
Sumber :
- VIVA Jakarta/Edwin Firdaus
“KPK menerbitkan Sprindik umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana,” tambah Asep yang juga menjabat Direktur Penyidikan KPK.
Dalam kasus ini, sejumlah pejabat dan mantan pejabat di internal Kementerian Agama serta agen perjalanan haji dan umrah sudah dimintai keterangannya oleh penyelidik KPK.
Di antaranya mantan Menteri Presiden era Presiden RI ke-7 Joko Widodo yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief.
Halaman Selanjutnya
Kemudian Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz.