KPK Jelaskan Kaitan PT Indosat dengan Kasus Korupsi Mesin EDC Bank BRI 2020-2024
- VIVA Jakarta/Edwin Firdaus
VIVA Jakarta – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di Bank BRI pada 2020-2024. Sejumlah pimpinan perusahaan penyedia mesin tersebut pun digarap penyidik.
Selain itu, Royke Lumban Tobing (Direktur PT Spentera), Masagus Krisna Ilmaliansyah (Pengurus CV Dwipayana Teknologi Informasi), dan Dian Budi Lestari (Direktur PT Dimensi Digital Nusantara).
Kemudian, Faisal Mulia Nasution (Direktur PT Fiber Networks Indonesia), CU Ian Wijaya (Direktur PT Kawan Sejati Teknologi), dan Riski Lana (Direktur PT Smartnet Magna Global).
Adapun hari ini, Kamis, 9 Oktober 2025, penyidik melanjutkan dengan memanggil Direktur PT Tiga Kreasi Abadi, Robby Pratama Pujas, Direktur PT Arah Digital Indonesia, Arianto Abimanyu, dan Direktur PT Conexat Ekstra Indonesia, Rendy Agustio.
Kemudian Direktur Datindo Infonet Prima, Bambang Budyono, Direktur PT Dianasakti Suryaplastik Industri, Suhaili, Direktur PT Eurokars Surya Utama, Tikno Adi Prajitno, dan Direktur PT Finnet Indonesia, Aziz Sidqi.
Lalu, penyidik juga memanggil Direktur PT Otani Premium Paper Industry Robert Riady, Dorektur PT Remada Jaya, Daniel Warurangi dan Direktur PT Sarana Reawara Abadi, Yusran Setiawan.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.
Sekedar me-review, Kasus pengadaan ini diduga merugikan keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah. KPK telah mendalami mekanisme penyewaan mesin EDC oleh bank BRI.
Mekanisme yang ditelusuri terkait pengaturan harga sewa yang mengakibatkan kerugian negara dalam pengadaan EDC. Termasuk pengaturan harga dari proses pengadaan yang kemudian diduga ada kerugian keuangan negara dalam proses pengadaan mesin EDC.
Dugaan korupsi dari dua pengadaan ini mencapai Rp 744 miliar. Dalam kasus ini, KPK mengungkap ada dua pengadaan yang dilakukan oleh lima tersangka.
Pertama, nilai pengadaan EDC BRIlink senilai Rp 942.794.220.000 dengan jumlah EDC 346.838 unit dari 2020-2024.
Kedua, pengadaan FMS EDC 2021-2024 Rp 1.258.550.510.487 untuk kebutuhan Merchant sebanyak 200.067 unit.
KPK menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan mesin EDC bank BRI ini.
Mereka adalah, mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH), mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU), Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI.
Selain itu, Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi, dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi.