Sindir KPK Belum Tahan Tersangka CSR BI, MAKI: Saya Yakin 5 Bukti Dipegang KPK
- VIVA
VIVA Jakarta – Belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh KPK, menimbulkan kekecewaan dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengaku kecewa. Sebab bagi dia, KPK sudah punya alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka tersebut. Bahkan dia yakin alat bukti yang dimiliki komisi itu lebih dari dua.
"Saya sangat kecewa dengan sikap KPK yang tidak melakukan penahanan dua tersangka korupsi dana CSR BI-OJK. Padahal sudah ada dua alat bukti cukup, bahkan lebih, karena sudah melakukan penyitaan mobil dan rekening," kata Boyamin Saiman kepada wartawan di Jakarta, Kamis 9 Oktober 2025.
KPK sebelumnya sudah menetapkan tersangka terhadap Anggota DPR Satori (Partai Nasdem) dan Heri Gunawan (Partai Gerindra), dalam kasus dugaan kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Saya yakin lima alat bukti itu sudah dipegang KPK. Sementara untuk menetapkan dan menahan tersangka, cukup dua alat bukti. Ini sudah lima alat bukti yang dipegang KPK, " katanya.
Menurutnya, kasus ini cukup gampang diselesaikan. Karena bukan kasus yang sulit sepert terkait kilang minyak, pembangunan infrastruktur, maupun pembelian alat-alat satelit. Sehingga penelusurannya tidak perlu dengan melakukan uji laboratorium atau cek struktur.
"Ini soal kemauan KPK saja," ujar Boyamin.