Pakar UI: Dana Haji Berasal dari Jemaah Bukan APBN sehingga Tak Dapat jadi Keuangan Negara
- MCH 2025
VIVA Jakarta - Pakar hukum keuangan publik Universitas Indonesia (UI) Dian Puji Nugraha Simatupang mengatakan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan kuota haji tidak termasuk keuangan negara. Dia menyampaikan pandangannya untuk menjawab polemik mengenai status hukum Bipih dan kuota yang tengah jadi sorotan.
Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Bipih dan Bipih Khusus adalah biaya yang dibayarkan langsung oleh calon jemaah haji. Sebab, hal itu tak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dia bilang dana itu tak termasuk penerimaan negara, baik dalam bentuk pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Bipih sepenuhnya berasal dari jemaah, bukan dari APBN, sehingga tidak dapat menjadi keuangan negara karena penggunaan dan pemanfataan sepenuhnya bagi jemaah haji,” kata Dian di Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2025.
Pun, Dian menambahkan Bipih berstatus sebagai dana titipan jemaah haji. Hal itu merujukdalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Pasal itu menjelaskan, dana titipan jemaah haji tidak dicatat dalam APBN.
“Artinya, dana tersebut tidak pernah masuk dalam kas negara dan tidak tercatat sebagai penerimaan maupun pengeluaran negara,” jelas Dian.
Pakar Hukum Keuangan Publik UI Dian Puji Nugraha Simatupang,
- Istimewa