Saksi Ahli Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Tak Sah, Ini Alasannya

Ahli Hukum Pidana Dr. Chairul Huda
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jakarta - Saksi ahli hukum pidana, Dr. Chairul Huda menilai penetapan tersangka Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tidak sah. Chairul menyebut alasannya karena tak ada bukti berupa penghitungan dan penetapan kerugian keuangan negara.

KPK: Pengumuman Tersangka Kasus Kuota Haji Hanya Soal Waktu

 

Terkait kasus Nadiem, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan perkiraan dalam kerugian keuangan negara (potential loss). Namun, Chairul menekankan bukti kerugian ini tidak bisa hanya berdasarkan perkiraan, analisis penyidik, atau hasil perhitungan selain dari lembaga yang berwenang.

KPK Benarkan Telah Tetapkan Staf Ahli Kemensos Edi Suharto Tersangka Bansos

 

Menurut dia, kerugian keuangan negara yang jadi dasar penetapan tersangka haruslah berupa kerugian nyata dan pasti jumlahnya atau actual loss. Kata Chairul hal itu bukan sekadar potensi kerugian atau dugaan semata atau potential loss.

Menang Praperadilan, KPK Belum Menahan Rudi Tanoe

 

Dia menuturkan jika bukti kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum ada saat seseorang ditetapkan sebagai tersangka, maka penetapan itu cacat secara hukum.

Halaman Selanjutnya
img_title