Saksi Ahli Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Tak Sah, Ini Alasannya
- Istimewa
VIVA Jakarta - Saksi ahli hukum pidana, Dr. Chairul Huda menilai penetapan tersangka Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tidak sah. Chairul menyebut alasannya karena tak ada bukti berupa penghitungan dan penetapan kerugian keuangan negara.
Terkait kasus Nadiem, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan perkiraan dalam kerugian keuangan negara (potential loss). Namun, Chairul menekankan bukti kerugian ini tidak bisa hanya berdasarkan perkiraan, analisis penyidik, atau hasil perhitungan selain dari lembaga yang berwenang.
Menurut dia, kerugian keuangan negara yang jadi dasar penetapan tersangka haruslah berupa kerugian nyata dan pasti jumlahnya atau actual loss. Kata Chairul hal itu bukan sekadar potensi kerugian atau dugaan semata atau potential loss.
Dia menuturkan jika bukti kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum ada saat seseorang ditetapkan sebagai tersangka, maka penetapan itu cacat secara hukum.