Saksi Ahli Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Tak Sah, Ini Alasannya
Selasa, 7 Oktober 2025 - 20:35 WIB
Sumber :
- Istimewa
“Sering kali alat bukti ini diterjemahkan secara sepotong-sepotong, hanya alat bukti. Padahal perlu adanya alat bukti yang sah," lanjut Chairul.
"Dalam hal ini, dalam kasus tipikor harus ada audit BPK yang merupakan salah satu alat bukti yang dianggap sah," ujarnya.
Sementara, lembaga yang punya kompetensi dan kewenangan untuk menetapkan adanya kerugian keuangan negara secara sah adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kewenangan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
"Sekalipun BPKP, Inspektorat, atau ahli lain bisa 'menghitung', tapi hanya BPK yang berwenang 'menetapkan' adanya kerugian negara," jelas Chairul.
Halaman Selanjutnya