Saksi Ahli Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Tak Sah, Ini Alasannya

Ahli Hukum Pidana Dr. Chairul Huda
Sumber :
  • Istimewa

Sering kali alat bukti ini diterjemahkan secara sepotong-sepotong, hanya alat bukti. Padahal perlu adanya alat bukti yang sah," lanjut Chairul.

KPK: Pengumuman Tersangka Kasus Kuota Haji Hanya Soal Waktu

 

"Dalam hal ini, dalam kasus tipikor harus ada audit BPK yang merupakan salah satu alat bukti yang dianggap sah," ujarnya.

KPK Benarkan Telah Tetapkan Staf Ahli Kemensos Edi Suharto Tersangka Bansos

 

Sementara, lembaga yang punya kompetensi dan kewenangan untuk menetapkan adanya kerugian keuangan negara secara sah adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kewenangan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Menang Praperadilan, KPK Belum Menahan Rudi Tanoe

 

"Sekalipun BPKP, Inspektorat, atau ahli lain bisa 'menghitung', tapi hanya BPK yang berwenang 'menetapkan' adanya kerugian negara," jelas Chairul.

Halaman Selanjutnya
img_title