Saksi Ahli Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Tak Sah, Ini Alasannya
Selasa, 7 Oktober 2025 - 20:35 WIB
Sumber :
- Istimewa
Ahli Hukum Pidana Dr. Chairul Huda
Photo :
- Istimewa
Baca Juga :
Kejagung Bongkar Aset Tersembunyi Riza Chalid, Rumah Mewah & Tanah Ribuan Meter di Bogor Disita
Kemudian, ia menambahkan berdasarkan hukum acara pidana di Indonesia (KUHAP) juga diatur alur yang jelas dalam penyidikan. Dalam Pasal 1 angka 2 dijelaskan penyidikan adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan bukti agar tindak pidana yang dituduhkan dapat terang benderang.
Dijelaskan dia, dalam aturan itu turut menegaskan bahwa menemukan bukti adanya tindak pidana sebelum menetapkan tersangka merupakan proses yang benar dalam penyidikan. Jika tahapan itu tak dilakukan sesuai prosedur, maka penetapan tersangka tidak sah.
Halaman Selanjutnya
Chairul juga mengingatkan praktik menetapkan tersangka dengan bukti-bukti yang tak kuat dinilainya bisa mengarah pada rekayasa kasus atau kriminalisasi. Ia bilang tindakan itu bertentangan dengan prinsip proses hukum yang adil atau due process of law.