Saksi Ahli Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Tak Sah, Ini Alasannya
Selasa, 7 Oktober 2025 - 20:35 WIB
Sumber :
- Istimewa
"Alat bukti yang paling relevan untuk membuktikan adanya kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor adalah bukti yang dikeluarkan auditor negara, dalam hal ini BPK," kata Chairul dalam sidang lanjutan praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 7 Oktober 2025.
Baca Juga :
Kejagung Bongkar Aset Tersembunyi Riza Chalid, Rumah Mewah & Tanah Ribuan Meter di Bogor Disita
Ahli Hukum Pidana Dr. Chairul Huda.
Photo :
- Istimewa
Pun, ia menyinggung jika penetapan tersangka perihal kerugian keuangan negara hanya didasarkan pada hasil expose, yang merupakan sekadar praktik penyidikan yang tidak dapat dipandang sebagai alat bukti yang sah. Kata dia, hal itu merupakan tindakan sewenang-wenang yang sama sekali tak bisa dibenarkan.
Halaman Selanjutnya
“Sering kali alat bukti ini diterjemahkan secara sepotong-sepotong, hanya alat bukti. Padahal perlu adanya alat bukti yang sah," lanjut Chairul.