Saksi Ahli Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Tak Sah, Ini Alasannya

Ahli Hukum Pidana Dr. Chairul Huda
Sumber :
  • Istimewa

Chairul juga mengingatkan praktik menetapkan tersangka dengan bukti-bukti yang tak kuat dinilainya bisa mengarah pada rekayasa kasus atau kriminalisasi. Ia bilang tindakan itu bertentangan dengan prinsip proses hukum yang adil atau due process of law.

KPK: Pengumuman Tersangka Kasus Kuota Haji Hanya Soal Waktu

 

"Jika prosesnya terbalik, yaitu dilakukan penetapan tersangka terlebih dahulu. Lalu, baru kemudian dicari-cari bukti-bukti untuk menguatkan penetapan dimaksud, maka cara bekerja yang demikian itu merupakan tindakan sewenang-wenang," ujar Chairul.

KPK Benarkan Telah Tetapkan Staf Ahli Kemensos Edi Suharto Tersangka Bansos

 

Lebih lanjut, dia juga menepis klaim penyidik yang punya 113 saksi dalam mendukung penetapan tersangka Nadiem. Dia mengkritsi banyaknya jumlah saksi tak secara otomatis membuktikan kekuatan sebuah kasus.

Menang Praperadilan, KPK Belum Menahan Rudi Tanoe

 

"Sungguh mengherankan, jika penyidik mengklaim memiliki ratusan saksi, tetapi tidak tergambar adanya pemeriksaan tersangka yang mengkonfirmasi secara mendetail keterangan-keterangan saksi dimaksud," jelas Chairul.

Halaman Selanjutnya
img_title