38 Perusak Fasilitas Publik Saat Demo di Jakarta Ditahan, Polisi Beberkan Peran Pelaku
- ANTARA/Mario Sofia Nasution
VIVA Jakarta – Polda Metro Jaya telah menahan 38 tersangka terduga perusak fasilitas publik, aksi pelemparan hingga anarkis dalam demonstrasi di depan gedung DPR/MPR RI beberapa waktu lalu.
"Sampai hari ini, kami sudah menahan 38 tersangka dan sejumlah peran mereka dalam aksi kericuhan tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary di Jakarta dilansir dari Antara, Selasa, 2 September 2025.
Ia menjelaskan, mereka ini ada yang diduga melempar bom molotov kepada petugas, melempar petasan, batu dan bambu dan memukul petugas dengan bambu. Pelaku ini juga menghalang-halangi, melawan dan melawan perintah petugas.
Mereka juga ada yang melakukan kekerasan di depan umum secara bersama-sama mulai dari merusak Polsek Cipayung, membakar mobil milik ASN, membakar motor di depan Gerbang Pancasila DPR/MPR RI. Ada juga pembakar halte Transjakarta di depan Mall F di Jalan Sudirman.
Para pelaku ini dijerat dengan sejumlah pasal terkait aksi mereka, mulai dari Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang diancam pidana lima tahun enam bulan. Pasal 406 KUHP terkait perusakan dengan ancaman dua tahun delapan bulan.
Kemudian Pasal 212, Pasal 214 yang mengatur tentang tindakan melawan pejabat negara dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.