38 Perusak Fasilitas Publik Saat Demo di Jakarta Ditahan, Polisi Beberkan Peran Pelaku

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary.
Sumber :
  • ANTARA/Mario Sofia Nasution

VIVA JakartaPolda Metro Jaya telah menahan 38 tersangka terduga perusak fasilitas publik, aksi pelemparan hingga anarkis dalam demonstrasi di depan gedung DPR/MPR RI beberapa waktu lalu.

Soal Harga Sewa Kios di Blok M Naik, Pramono Ancam Putus Kerja Sama dengan Koperasi

"Sampai hari ini, kami sudah menahan 38 tersangka dan sejumlah peran mereka dalam aksi kericuhan tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary di Jakarta dilansir dari Antara, Selasa, 2 September 2025.

Ia menjelaskan, mereka ini ada yang diduga melempar bom molotov kepada petugas, melempar petasan, batu dan bambu dan memukul petugas dengan bambu. Pelaku ini juga menghalang-halangi, melawan dan melawan perintah petugas.

Pramono Minta Dinas di Pemprov DKI Cabut Kebijakan WFH: Kondisi Masyarakat Sudah Normal Kembali

Mereka juga ada yang melakukan kekerasan di depan umum secara bersama-sama mulai dari merusak Polsek Cipayung, membakar mobil milik ASN, membakar motor di depan Gerbang Pancasila DPR/MPR RI. Ada juga pembakar halte Transjakarta di depan Mall F di Jalan Sudirman.

Para pelaku ini dijerat dengan sejumlah pasal terkait aksi mereka, mulai dari Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Momen Miliano Jonathans Jalani Pengambilan Sumpah dan Janji Jadi WNI

Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang diancam pidana lima tahun enam bulan. Pasal 406 KUHP terkait perusakan dengan ancaman dua tahun delapan bulan.

Kemudian Pasal 212, Pasal 214 yang mengatur tentang tindakan melawan pejabat negara dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Halaman Selanjutnya
img_title