Libur Nasional 5 September 2025, Ganjil Genap Tak Diterapkan di Jakarta
- ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.
VIVA Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak menerapkan sistem ganjil genap untuk kendaraan pribadi di berbagai ruas jalan di Jakarta pada Jumat, 5 September 2025 karena bertepatan dengan libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.
"Hari Jumat Gage (ganjil genap) tidak berlaku," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta dikutip dari Antara, Selasa, 2 Agustus 2025.
Peniadaan sistem itu sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3 yang menyebutkan Sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Selain itu, keputusan peniadaan ganjil genap juga berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI tetap mengimbau masyarakat agar mematuhi rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan di jalan.