Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong

Presiden RI Prabowo Subianto.
Sumber :
  • Instagram Prabowo

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui langkah Presiden Prabowo Subianto yang mengajukan permohonan abolisi bagi mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong. Abolisi tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi impor gula yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016.

Prabowo Puji Diplomasi Menlu Sugiono Hadapi Ketidakpastian Global

Keputusan ini menegaskan sikap politik dan hukum Presiden Prabowo yang memilih menggunakan kewenangannya untuk menghentikan proses hukum terhadap Tom Lembong. Persetujuan DPR menjadi bagian penting dari prosedur konstitusional dalam pelaksanaan abolisi oleh kepala negara.

"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam.

Tiket Upacara HUT RI Dipimpin Prabowo di Istana Ludes, Antusiasme Masyarakat Membludak

Hal tersebut disampaikannya usai pemerintah bersama DPR RI yang terdiri dari pimpinan dan fraksi-fraksi melakukan rapat konsultasi untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tersebut.

Menteri Hukum Suprtaman Andi Agtas mengatakan bahwa usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong diusulkan oleh dirinya kepada Presiden Prabowo.

Prabowo Teken Perpres: Dokter Daerah Tertinggal Kini Dapat Tunjangan Khusus Fantastis!

"Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum, jadi surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang menandatangani," kata Supratman.

Supratman menjelaskan bahwa dengan pemberian abolisi tersebut maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong itu dihentikan dan tinggal menunggu keputusan presiden sebagai tindak lanjutnya.

Halaman Selanjutnya
img_title