Awaloedin Djamin Tegaskan Kapolri Jabatan Profesional, Polri Inheren di Bawah Presiden
- Dok. Istimewa
VIVA Jakarta – Pemahaman publik tentang sejarah dan kedudukan konstitusional Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kerap menyisakan kerancuan.
Pandangan Jenderal Pol (Purn) Prof. Dr. Awaloedin Djamin, MPA, membuka perspektif baru mengenai eksistensi Polri sebagai institusi penegak hukum yang tak terpisahkan dari sistem ketatanegaraan.
Pengalaman panjang Awaloedin di kepolisian dan pemerintahan memberi bobot tersendiri atas penjelasan tersebut. Menurutnya, Polri sejatinya adalah bagian integral dari administrasi negara Republik Indonesia, bukan sekadar lembaga penegak hukum yang berdiri sendiri.
“Polri merupakan bagian dari administrasi negara,” tegas Jenderal Pol (Purn) Prof. Dr. Awaloedin Djamin, MPA.
Ia juga meluruskan pemahaman masyarakat soal tanggal 1 Juli. Menurutnya, hari itu bukanlah momentum kelahiran Polri, melainkan penanda peralihan struktur kepemimpinan di mana Polri sempat berada di bawah Perdana Menteri.
“1 Juli bukan hari lahir Polri, melainkan Polri di bawah Perdana Menteri,” jelasnya.
Awaloedin menekankan pentingnya konsep Kepolisian Nasional. Dengan kondisi Indonesia yang berbentuk kepulauan, dihuni masyarakat majemuk, serta rentan konflik dan separatisme, keberadaan Polri menjadi pilar penjaga keutuhan bangsa.