Palestina Berterima Kasih Usai Kanada, Australia dan Inggris Akui Mereka Sebagai Negara

Aksi Dukung Palestina di Bundaran HI
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Jakarta – Perjuangan Palestina terus menuai hasil di level global. Beberapa negara sudah menegaskan sikapnya, mengakui Palestina sebagai sebuah negara. Bahkan itu datang dari negara-negara Eropa dan Amerika, seperti yang dikutip dari Antara.

Pengakuan Palestina Kian Meluas, Eropa Bersiap Kirim Sinyal Kuat ke Zonis Israel

 

Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina menyambut baik keputusan sejumlah negara diantaranya Inggris, Kanada, dan Australia yang mengakui Negara Palestina dan menyebutnya sebagai “keputusan berani yang konsisten dengan hukum internasional dan resolusi legitimasi internasional.”

Anggaran Kemenhan-TNI Capai Rp 187,1 Triliun, Panglima: Senjata yang Canggih Sangat Mahal

 

Menurut mereka, keputusan tersebut berakar dari komitmen negara-negara tersebut untuk mengakhiri pendudukan dan mencapai perdamaian, serta menjamin keamanan, stabilitas, dan kemakmuran bagi kawasan dan dunia.

Target Impor Jutaan Sapi Perah Masih Jauh, Industri Susu Nasional Gelisah

 

Dalam pernyataan pers yang dikeluarkan Minggu malam, Kementerian menyampaikan rasa terima kasihnya kepada negara-negara tersebut, menegaskan kesiapan Negara Palestina dan pemerintahannya yang sah untuk mulai membangun "hubungan yang paling kuat dan paling tulus dengan mereka di semua tingkatan."

 

Kementerian menganggap pengakuan tersebut sebagai pengakuan atas hak-hak rakyat Palestina yang adil dan sah serta berkontribusi dalam melindungi solusi dua negara dari bahaya yang diakibatkan oleh kejahatan pendudukan yang berkelanjutan, termasuk genosida, kelaparan, pengungsian, dan aneksasi.

 

Hal itu juga memberikan momentum tambahan bagi upaya regional dan internasional yang dipimpin oleh Arab Saudi dan Perancis, untuk mengimplementasikan “Deklarasi New York”, dalam menyelesaikan konflik melalui cara-cara politik dan negosiasi, serta memulihkan penghormatan terhadap hukum dan legitimasi internasional dalam upaya perdamaian.

 

Kemlu Palestina mendesak negara-negara yang belum mengakui Negara Palestina, khususnya AS, untuk mengambil inisiatif dalam mengakui dan mematuhi hukum internasional dan Pendapat Penasihat yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ).

 

Mereka juga meminta negara-negara itu untuk berdiri di “sisi sejarah yang benar” guna memastikan bahwa ketidakadilan terhadap rakyat Palestina dihapuskan dan bahwa mereka diberdayakan untuk menjalankan hak mereka atas penentuan nasib sendiri, sebagaimana halnya dengan bangsa-bangsa lain di dunia. (Ant)

 

Kemlu Palestina menekankan bahwa penghentian segera perang Israel terhadap rakyat Palestina dalam segala bentuk dan manifestasiinya merupakan pendekatan yang tepat untuk mencapai ketenangan, membangun kepercayaan, dan memulihkan cakrawala politik untuk menyelesaikan konflik. (Ant)