Lisa Mariana Dilaporkan ke Polisi oleh Dewi Wulan Sari, Diduga Lakukan Penipuan
- VIVA Jakarta/Edwin Firdaus
“Kasus pajamas ini korbannya banyak sekali. Infonya sampai saat ini sudah 23 orang jadi korban dengan total kerugian Rp70 juta,” jelas Ananta.
Ia menegaskan laporan tersebut masuk dalam dugaan pelanggaran Pasal 378 dan/atau Pasal 372 juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Tak hanya itu, tim hukum juga mempertimbangkan jeratan Pasal 379a KUHP terkait penipuan sebagai mata pencaharian, serta Pasal 28 UU ITE.
“Kalau dilihat polanya, bisa saja dikembangkan ke pasal-pasal lain. Untuk laporan Pasal 378 ancamannya 4 tahun penjara,” tegasnya.
Kini publik menunggu langkah aparat kepolisian dalam memproses laporan yang menjerat Lisa Mariana, termasuk apakah akan menindaklanjuti dugaan penipuan dalam bisnis online yang diduga sudah merugikan belasan korban.