Lisa Mariana Dilaporkan ke Polisi oleh Dewi Wulan Sari, Diduga Lakukan Penipuan
- VIVA Jakarta/Edwin Firdaus
VIVA Jakarta – Kasus dugaan penipuan yang menyeret nama eks model majalah dewasa Lisa Mariana (LM) terus bergulir. Model sekaligus pengusaha, Dewi Wulan Sari, akhirnya buka suara dan mengungkap kronologi peristiwa yang membuatnya melaporkan Lisa ke polisi.
Dewi menuturkan awal perkenalannya dengan Lisa terjadi pada April 2025 lalu. Saat itu, Lisa tengah menjadi sorotan publik usai membongkar dugaan hubungan gelap dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Dari situlah perkenalan berlanjut hingga akhirnya terjadi transaksi yang berujung persoalan hukum.
“Saudari LM ini meminta temanku untuk ‘tolong dong bilangin sama kak Dewi gua mau pinjam uang sama dia’. Minjam uang! Lisa Mariana ingin meminjam uang sama aku melalui temanku,” kata Dewi kepada media, dikutip Selasa.
Dewi mengaku semula yakin karena dijanjikan uang itu akan dikembalikan seminggu kemudian. Terlebih, Lisa disebut akan mendapat bayaran Rp60 juta dari pekerjaan endorsement. “Jadi aku meminjamkan dia Rp10 juta, janjinya mau diibalikin seminggu kemudian,” jelasnya.
Namun, setelah ditransfer, janji itu tak kunjung ditepati. Lisa hanya memberikan alasan penundaan. “Dia bilang ‘nanti ya, sebentar ya kak’ gitu,” tambah Dewi.
Merasa dirugikan, Dewi kemudian membawa persoalan ini ke jalur hukum. Laporan resmi ia daftarkan pada Juli 2025 di Polres Jakarta Timur. “Alhamdulillah laporannya sudah berjalan. Lisa juga sudah dipanggil pada 27 Agustus, tapi dia mangkir,” ungkap Dewi.
Kuasa hukum Dewi, Ananta Rangkugo, menambahkan bahwa kasus ini bukan hanya terkait pinjaman uang. Kliennya juga melaporkan Lisa atas dugaan penipuan jual beli online. Salah satu korban bernama Nabila disebut tak menerima barang meski sudah melakukan pembayaran untuk produk piyama.
“Kasus pajamas ini korbannya banyak sekali. Infonya sampai saat ini sudah 23 orang jadi korban dengan total kerugian Rp70 juta,” jelas Ananta.
Ia menegaskan laporan tersebut masuk dalam dugaan pelanggaran Pasal 378 dan/atau Pasal 372 juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Tak hanya itu, tim hukum juga mempertimbangkan jeratan Pasal 379a KUHP terkait penipuan sebagai mata pencaharian, serta Pasal 28 UU ITE.
“Kalau dilihat polanya, bisa saja dikembangkan ke pasal-pasal lain. Untuk laporan Pasal 378 ancamannya 4 tahun penjara,” tegasnya.
Kini publik menunggu langkah aparat kepolisian dalam memproses laporan yang menjerat Lisa Mariana, termasuk apakah akan menindaklanjuti dugaan penipuan dalam bisnis online yang diduga sudah merugikan belasan korban.