Polri Tetapkan 959 Tersangka Kerusuhan Demo

Ilustrasi Polri.
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA Jakarta – Bareskrim Polri menyatakan telah menetapkan 959 tersangka terkait demo berujung kerusuhan yang terjadi di sejumlah wilayah pada akhir Agustus 2025 lalu.

Turun ke Lapangan, Polri Usut Kasus Dugaan Keracunan MBG

Diungkapkan bahwa sebanyak 295 di antaranya, kategori anak terlibat tindak pidana.

"Sebagai bentuk komitmen polri, seluruh jajaran Polda dalam menangani anak yang terlibat telah mempedomani Undang-Undang Nomo 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," kata Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 24 September 2025.

Polri Bongkar Kasus Pembobolan Rekening Dormant: Tersangka Pindahkan Uang Rp204 Miliar Dalam Waktu 17 Menit


Syahardiantono menerangkan sebanyak 68 anak tidak diproses melalui jalur hukum alias sudah dibebaskan. Kemudian, terdapat 56 anak terlibat kerusuhan yang berkasnya sudah tahap II atau diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Marak Keracunan Makanan, Tasrif Sebut MBG Harus Dievaluasi dan Usul Libatkan Polri

Sementara enam anak yang terlibat kerusuhan segera diadili karena berkasnya dianggap lengkap alias P21. Sehingga, saat ini, masih ada 160 anak terlibat kerusuhan yang masih dalam tahap pemberkasan.

 

Syahardiantono menjelaskan para anak yang terlibat tindak pidana ini ditangkap di berbagai daerah. Kasusnya terkait perusakan hingga pembakaran. Ada juga yang terlibat penjarahan di sejumlah rumah pejabat. 

 

Para pelaku dijerat pasal sesuai perbuatannya.