Sita Rp 65 Miliar, KPK Ancam Bakal Tersangkakan Korporasi terkait Kasus Proyek di BRI

Gedung Merah Putih KPK
Sumber :
  • VIVA Jakakta/Edwin Firdaus

VIVA Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan uang sejumlah Rp54 miliar terkait perkara dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC di BRI.

Menteri Haji Gus Irfan: Tak Boleh Ada Permainan Dalam Urusan Haji

“Penyitaan ini merupakan tambahan dari penyitaan sebelumnya senilai Rp11 miliar,” kata  Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 25 September 2025. 

 

Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Ditangkap KPK

Budi menerangkan, uang-uang tersebut merupakan pengembalian dari salah satu vendor proyek EDC BRI yang sedang KPK tangani. Sehingga, sampai dengan saat ini, total penyitaan uangnya sebesar Rp65 miliar, dari salah satu vendor tersebut.

 

KPK Bantah Istana Intervensi Kasus Kuota Haji 2024

“Hal ini sekaligus sebagai bentuk itikad baik dan kerja sama yang positif antara pihak-pihak terkait dengan Tim Penyidik KPK, agar proses penyidikan perkara ini berjalan efektif dan bisa memulihkan keuangan negara secara optimal,” ujarnya. 

 

Dalam perkara ini, lanjut Budi, KPK juga meminta vendor-vendor lain yang terlibat dalam proyek mesin EDC BRI agar kooperatif dan mendukung pengungkapan perkara ini agar terang benderang.

 

“KPK juga tidak menutup kemungkinan melakukan pengembangan perkara ini, baik kepada korporasi maupun TPPU,” imbuhnya.