Sita Rp 65 Miliar, KPK Ancam Bakal Tersangkakan Korporasi terkait Kasus Proyek di BRI
- VIVA Jakakta/Edwin Firdaus
VIVA Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan uang sejumlah Rp54 miliar terkait perkara dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC di BRI.
“Penyitaan ini merupakan tambahan dari penyitaan sebelumnya senilai Rp11 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 25 September 2025.
Budi menerangkan, uang-uang tersebut merupakan pengembalian dari salah satu vendor proyek EDC BRI yang sedang KPK tangani. Sehingga, sampai dengan saat ini, total penyitaan uangnya sebesar Rp65 miliar, dari salah satu vendor tersebut.
“Hal ini sekaligus sebagai bentuk itikad baik dan kerja sama yang positif antara pihak-pihak terkait dengan Tim Penyidik KPK, agar proses penyidikan perkara ini berjalan efektif dan bisa memulihkan keuangan negara secara optimal,” ujarnya.
Dalam perkara ini, lanjut Budi, KPK juga meminta vendor-vendor lain yang terlibat dalam proyek mesin EDC BRI agar kooperatif dan mendukung pengungkapan perkara ini agar terang benderang.
“KPK juga tidak menutup kemungkinan melakukan pengembangan perkara ini, baik kepada korporasi maupun TPPU,” imbuhnya.