Kemenag Kukuhkan 267 Amil Zakat Kompeten Tahun 2025, Kejar Target Rp 51 Triliun
- Kemenag
Jakarta – Kementerian Agama mengukuhkan 267 amil zakat kompeten dalam Inaugurasi Nasional Amil Zakat Kompeten 2025. Pengukuhan ini setelah 270 amil mengikuti Uji Kompetensi dan Sertifikasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Zakat dalam tiga angkatan sepanjang 2025.
"Inaugurasi ini bagian dari ikhtiar memperkuat tata kelola zakat, meningkatkan kepercayaan publik, dan mendorong optimalisasi pengumpulan serta distribusi dana zakat di Indonesia," ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad.
Dijelaskannya, amil zakat punya peran vital memajukan lembaga zakat. Ditekankannya, keberadaan mereka bukan sekadar pelaksana teknis. Tapi juga aktor utama yang menentukan keberhasilan misi zakat.
"Amil yang kompeten dapat menutupi berbagai kelemahan dalam regulasi, tata kelola, dukungan pemangku kepentingan, hingga literasi masyarakat," tegasnya.
Indonesia punya regulasi yang kuat tentang zakat. Baik itu undang-undang hingga peraturan turunannya. Tapi jelas dia, regulasi saja tidak cukup, butuh dukungan SDM yang mumpuni.
"Undang-undang zakat sudah kita miliki. Pimpinan puncak negeri ini juga punya keinginan kuat untuk meningkatkan pengumpulan dan distribusi zakat. Tapi SDM tetap jadi kunci utama," ujarnya.
Ia menambahkan, kompetensi amil tidak hanya menyangkut administrasi, melainkan juga menyangkut profesionalisme dan integritas.