KPK Bakal Hadirkan Bobby Nasution dalam Sidang Korupsi Jalan di Sumut

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution
Sumber :
  • VIVA Jakarta/Edwin Firdaus

VIVA Jakarta – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal menindaklanjuti perintah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan untuk menghadirkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution sebagai saksi sidang korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut.

KPK Kembali Panggil Dirut BRI-IT Rudy Andimono

Dalam persidangan sebelumnya terungkap adanya pergeseran anggaran lewat Peraturan Gubernur (Pergub), sehingga majelis hakim memandang keterangan Bobby dalam perkara tersebut.

 

KPK Sebut Uang Dikembalikan Ustaz Basalamah Bukan Suap

“Pasti Pak Jaksa setelah sidang ini akan membuat laporan. Misalkan ada permintaan, ya kami tinggal menindaklanjuti,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat, 26 September 2025.

 

Kewenangan Atribusi Menag RI Dianggap Tak Melawan Hukum

Meski begitu, Asep mengatakan sampai saat tim JPU belum melaporkan ini ke pimpinan KPK. Asep mengatakan tim JPU masih berada di Medan.

 

“Kami juga sedang menunggu timnya masih ada di sana (Medan). Biasanya nanti sidang itu satu minggu, terus nanti kembali ke sini,” kata Asep Guntur yang juga menjabat Direktur Penyidikan KPK. 

 

Selain Bobby, majelis hakim juga meminta tim JPU untuk menghadirkan Pj Sekretaris Daerah Sumut yang ketika itu dijabat Effendy Pohan. Dia bakal didalami mengenai dasar hukum perubahan Pergub sebanyak enam kali.

 

Diketahui, dugaan ada pergeseran anggaran proyek pengadaan jalan melalui Pergub ini awalnya disampaikan oleh Sekretaris Dinas PUPR Sumut Muhammad Haldun saat menjadi saksi dalam persidangan beberapa waktu lalu.

 

Haldun mengungkap, anggaran dua proyek jalan yakni ruas Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Sipiongot-Hutaimbaru di Padang Lawas Utara dengan total nilai Rp165 miliar tidak dialokasikan dalam APBD murni 2025, melainkan dari dana sejumlah dinas yang dilegalkan melalui Pergub.

 

Sebelumnya, pada perkara korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut, penyidik KPK menetapkan lima orang tersangka pada 28 Juni 2025, pasca operasi tangkap tangan. 

 

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES); Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL); Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR); serta Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).