Prabowo Teken Perpres: Dokter Daerah Tertinggal Kini Dapat Tunjangan Khusus Fantastis!
- Instagram Prabowo
Jakarta - Pemerintah menyiapkan kebijakan baru terkait tunjangan khusus untuk dokter spesialis dan dokter subspesialis yang bertugas di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T). Kebijakan itu merupakan ide dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan kebijakan pemberian tunjangan khusus itu ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK). Presiden Prabowo dijadwalkan akan mengumumkan langsung kebijakan itu pada Agustus 2025.
"Itu nanti beliau yang akan luncurkan, karena itu idenya beliau ya. Jadi, teman-teman tahu beliau sudah mengeluarkan Perpres untuk insentif dokter spesialis di daerah tertinggal," kata Budi Gunadi di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa malam.
Namun, Budi belum mengetahui tanggal pasti Prabowo akan mengumumkan kebijakan itu pemberian tunjangan khusus itu.
"Beliau (Presiden Prabowo, red.) bilang mungkin pada saat (peresmian) Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RS PON). Beliau akan atur dalam waktu singkat," ujar Budi.
Menkes Budi Gunadi Sadikin.
- Antara FOTO
Adapun Perpres Nomor 81 Tahun 2025 yang diteken Prabowo sekitar akhir Juli mengatur pemberian tunjangan khusus kepada dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis di daerah DTPK. Hal itu terutama bagi mereka yang praktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.