Pati Memanas, Bupati Sudewo Naikkan Pajak 250%, Warga Siap Turun ke Jalan!
Jakarta – Kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) sebesar 250% di Kabupaten Pati memicu gelombang protes dari masyarakat. Keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Sudewo ini dinilai memberatkan, terutama bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
Peningkatan tarif pajak yang drastis ini tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2025. Pemerintah Kabupaten Pati beralasan kebijakan ini diperlukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kenaikan ini disebut-sebut sebagai langkah untuk menyamakan tarif PBB dengan kabupaten tetangga yang selama 14 tahun terakhir tidak mengalami penyesuaian.
Meski demikian, alasan tersebut tidak meredam kemarahan warga. Sejumlah video viral di media sosial menunjukkan aksi protes dan persiapan demonstrasi besar-besaran. Aksi demonstrasi yang digadang-gadang akan diikuti ribuan warga ini dijadwalkan pada 13 Agustus 2025 mendatang.
Kondisi makin memanas setelah beredar video pernyataan Bupati Sudewo yang menantang para pendemo. Dalam video tersebut, Sudewo dengan lantang menyatakan tidak akan gentar dan tidak akan membatalkan Perbup yang telah disahkan. Pernyataan ini dinilai arogan dan semakin menyulut amarah warga.
Bahkan, sempat terjadi ketegangan saat Satpol PP Kabupaten Pati menyita donasi berupa air minum yang dikumpulkan warga untuk demo. Tindakan ini memicu perdebatan sengit, namun donasi tersebut akhirnya dikembalikan setelah mendapat protes keras dari warga.
Kontroversi kenaikan pajak ini menyoroti kurangnya sosialisasi dan keterlibatan publik dalam pengambilan keputusan. Warga berharap pemerintah daerah dapat meninjau kembali kebijakan ini dan mencari solusi yang lebih adil dan tidak memberatkan masyarakat.