22 Nama Digodok Dapat Tanda Kehormatan di HUT Kemerdekaan RI

Mensesneg Prasetyo Hadi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA/Melalusa Susthira K

Jakarta – Ada 22 nama yang saat ini diusulkan untuk menerima tanda kehormatan dari Presiden Prabowo Subianto tahun ini, bertepatan dengan HUT ke-80 kemerdekaan Republik Indonesia.

Bongkar Kasus TPPO, Polda Jabar Ungkap 43 Bayi Dijual Lewat Jaringan Adopsi Internasional dan Lokal

Itu dikatakan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang juga sebagai Ketua Panitia Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

"(Nama-nama penerima, red.) tanda kehormatan sedang difinalisasi untuk diputuskan. Jadi, dari tim sudah menyampaikan kepada Bapak Presiden nama-nama yang diusulkan untuk tahun ini mendapatkan penghargaan atau tanda kehormatan dari negara," kata Prasetyo menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Selasa (5/8), sebagaimana dikutip dari rekaman wawancara yang diterima, Rabu, dikutip VIVA Jakarta dari Antara.

Soal One Piace, Wamenag: Nilai Antipenindasan Positif, Termasuk Nilai yang Diperjuangkan Prabowo

Dari 22 nama yang diusulkan menerima tanda kehormatan itu, Prasetyo menyebut beberapa di antaranya ada budayawan, politikus, kemudian ada pula aktivis lingkungan, jurnalis, kemudian penggerak masyarakat di daerah-daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Presiden Prabowo dijadwalkan memberikan tanda kehormatan kepada individu, kelompok, ataupun institusi di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, pada 13 Agustus 2025. Penganugerahan tanda kehormatan oleh Presiden RI itu merupakan acara yang rutin digelar dalam rangkaian HUT Kemerdekaan RI.

Presiden Prabowo Siapkan Pulau Galang untuk Rawat Warga Gaza

Pada kesempatan terpisah, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan nama-nama yang diusulkan untuk menerima tanda kehormatan pada tahun ini digodok oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, yang hasilnya nanti diserahkan kepada Presiden Prabowo.

Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, bertugas memberikan pertimbangan kepada presiden dalam hal pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.

Halaman Selanjutnya
img_title