ARVINDO Larang Penjualan Vape untuk Usia di Bawah 21 Tahun, Wajib Tunjukkan KTP!

Ilustrasi rokok elekterik atau vape.
Sumber :
  • Istimewa/AI

VIVA Jakarta - Asosiasi Retail Vape Indonesia (ARVINDO) bersama Gerakan Bebas Tar dan Asap Rokok (GEBRAK) menyampaikan komitmennya dukung langkah pemerintah dalam melindungi anak dan remaja dari paparan rokok elektronik (vape). Salah satu langkah konkret yaitu dengan perketat pembatasan akses terhadap produk  bagi individu berusia di bawah 21 tahun.

img_title Kemenag Latih Ratusan Siswa Menjadi Edukator Sebaya Untuk Mencegah Pernikahan Anak

Ketua ARVINDO, Fachmi Kurnia, menjelaskan pihaknya sudah menginstruksikan seluruh pelaku usaha ritel vape yang tergabung dalam asosiasi untuk menolak penjualan kepada konsumen di bawah usia yang ditetapkan.

“Kami sudah memberikan surat resmi untuk melarang toko vape menjual ke anak di bawah umur dan menghimbau agar terdapat tulisan 21+ di depan toko. Kami akan meminta tanda pengenal (KTP),” kata Fachmi, dalam keterangannya, Selasa, 24 Februari 2026.

img_title Great Eastern Women’s Run 2026 Pecah di Senayan, Ada Misi Tak Biasa dan Bukan Hanya Adu Cepat

Fachmi menambahkan, komitmen itu merupakan bagian dari upaya memastikan pemanfaatan produk tembakau alternatif dilakukan secara bertanggung jawab. Hal itu khususnya hanya oleh perokok dewasa yang sudah berupaya mengurangi konsumsi rokok konvensional.

Terkait konteks kebijakan, ARVINDO juga mendorong agar regulasi terkait produk tembakau alternatif disusun berdasarkan pendekatan ilmiah. Dia berharap asosiasi bisa berkontribusi sebagai mitra dalam proses perumusan kebijakan bersama Kementerian Kesehatan atau Kemenkes RI.

img_title Kado Istimewa HUT ke-81 RI, Anak Gajah Sumatera Lahir di PKG Jalur 21

Dia menaruh harapan agar Kemenkes bisa melihat vape sebagai solusi yang berdasarkan penelitian seperti di banyak negara. Ia bilang Kemenkes perlu ada cara baru yakni pendekatan pengurangan risiko atau harm reduction.

"Dan, bukan melihat vape hanya sebagai rokok dalam bentuk lain. Karena itu, kami percaya Kemenkes perlu membuka ruang untuk pendekatan baru, yaitu harm reduction,” jelas Fachmi.

Adapun pendekatan harm reduction bagi perokok dewasa turut diperkuat oleh studi ilmiah yang dipublikasikan dalam JAMA Network berjudul Prevalence of Popular Smoking Cessation Aids in England and Associations With Quit Success (2025). Riset penelitian itu melibatkan 25.094 perokok dengan menunjukkan bahwa vape bisa jadi alat bantu berhenti merokok yang paling banyak digunakan.

Angka penggunaan itu sebesar 40,2 persen pada periode 2023–2024 dengan memiliki tingkat keberhasilan lebih tinggi dibanding metode lain.

Sementara, Ketua GEBRAK, Garindra Kartasasmita, menambahkan pentingnya peran pelaku usaha dalam beri edukasi kepada konsumen. Menurut dia, toko vape tak hanya berfungsi sebagai tempat penjualan. 

Halaman Selanjutnya
img_title