KPK Panggil Direktur Insight Investments Management untuk Kasus Korupsi Korporasi
Senin, 11 Agustus 2025 - 14:49 WIB
Sumber :
- VIVA Jakarta/Edwin Firdaus
Diketahui, peneetapan status tersangka korporasi ini adalah pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan eks Direktur Utama PT Insight IM, Ekiawan Heri Primaryanto.
KPK menduga ada pengaturan yang melawan hukum dalam pengelolaan dana investasi antara PT Taspen dengan PT Insight IM.
Dalam surat dakwaan terhadap Antonius Kosasih dan Ekiawan, jaksa mengungkapkan perbuatan mereka telah merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun.
Salah satu modus yang didakwakan adalah Antonius Kosasih menyetujui revisi peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan sukuk bermasalah.
Halaman Selanjutnya