Soroti Pengadaan Chromebook, IAW Dorong Transparansi dan Persaingan Sehat

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus
Sumber :
  • Dok. Istimewa

VIVA Jakarta – Proyek pengadaan perangkat Chromebook kembali menjadi perhatian. Indonesian Audit Watch (IAW) menilai, proyek tersebut perlu dikaji lebih mendalam, terutama dari sisi mekanisme pasar dan persaingan usaha.

img_title Literasi Digital Jadi Senjata Utama Hadapi Persaingan Investasi Global

IAW menyatakan akan menyampaikan laporan resmi ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada pekan depan sebagai bagian dari pengaduan masyarakat.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menyebut pengadaan ini tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis, tetapi juga perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas.

img_title IAW Nilai Sistem Targeting Bea Cukai Rawan Disalahgunakan

“Ini bukan lagi soal salah beli atau salah spesifikasi. Ini soal struktur pasar yang dibentuk untuk mengunci satu ekosistem,” tegasnya, Kamis (9/4/2026).

Menurut Iskandar, laporan tersebut disusun berdasarkan sejumlah sumber, termasuk fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat serta hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menilai, spesifikasi teknis dalam proyek tersebut dinilai lebih sesuai dengan sistem tertentu, sehingga dinilai membatasi ruang bagi alternatif lain.

img_title Persija Bakal Jadi Penentu! Nasib Juara Persib Bisa Runtuh di Kandang Rival

“Kalau spesifikasi sudah mengunci sejak awal, maka tender bukan lagi kompetisi. Itu hanya formalitas,” ujar Iskandar.

Dalam proses persidangan yang berlangsung, disebutkan bahwa salah satu perusahaan teknologi global, Microsoft, sempat menyampaikan pandangan terkait desain pengadaan tersebut. Namun, menurut IAW, tidak terdapat perubahan signifikan dalam spesifikasi yang dapat membuka ruang kompetisi lebih luas.

“Kalau pemain global sekelas Microsoft tidak bisa masuk, itu bukan karena kalah bersaing. Itu karena tidak diberi kesempatan untuk bersaing,” tegasnya.

IAW juga menyoroti mekanisme lelang konsolidasi yang digunakan. Meski secara administratif melibatkan lebih dari satu peserta, IAW menilai para peserta masih berada dalam ekosistem teknologi yang serupa.

“Yang bersaing hanya distributor, bukan teknologinya. Padahal yang menentukan nilai itu teknologi,” kata Iskandar.

Lebih lanjut, hasil audit BPK disebut mencatat sejumlah catatan dalam pengadaan TIK pendidikan, antara lain adanya perangkat yang belum dimanfaatkan secara optimal, kesesuaian spesifikasi dengan kebutuhan daerah, serta efektivitas penggunaan anggaran.

“Dalam teori ekonomi, kalau kompetisi mati, hasilnya pasti begini, mahal, tidak efektif, dan tidak terpakai,” ujarnya.

Atas dasar tersebut, IAW berencana melaporkan dugaan pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha. Meski demikian, penilaian akhir tetap berada di tangan KPPU melalui proses penelaahan lebih lanjut.

Halaman Selanjutnya
img_title