Dua Gajah Mati di Seblat, Menhut Cabut Izin PBPH Dua Perusahaan

Menhut Raja Juli Antoni, di Kantor Kemenhut, Jakarta
Sumber :
  • Dok. Ist

VIVA Jakarta – Pemerintah mengambil langkah tegas menyusul kematian dua ekor gajah di kawasan Seblat, Bengkulu. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pencabutan dua Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik PT Anugerah Pratama Inspirasi (API) dan PT Bentara Alam Timber (BAT) setelah hasil evaluasi menunjukkan perusahaan tidak menjalankan kewajiban restorasi ekosistem secara optimal.

img_title Menhut Janji Biayai Pendidikan Anak Korban Karhutla Bromo Hingga Selesai Kuliah

Keputusan tersebut disampaikan Raja Juli Antoni usai pemerintah melakukan peninjauan langsung dan evaluasi terhadap aktivitas kedua perusahaan di kawasan tersebut.

“Khusus untuk tragedi terakhir yang dua ekor gajah meninggal di Bengkulu, kami sudah bertemu dengan teman-teman aktivis gajah dan influencer. Pak Wamen jauh-jauh hari sudah datang ke Seblat, saya pribadi juga sudah menginjakkan kaki ke sana. Kita ambil keputusan dua perusahaan, PT BAT (Bentara Alam Timber) dan PT API, untuk melakukan kewajiban restorasi ekosistem, dievaluasi ternyata tidak dilakukan,” ujar Menhut Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan, Kamis (7/5/2026).

img_title Prabowo Beri Selamat kepada Lula atas Kemenangan Pilpres Brasil, Dorong Penguatan Hubungan Bilateral

Tim Gabungan Selidiki Penyebab Kematian Induk dan Anak Gajah Sumatra di Mukomuko

Photo :
  • Dok. Ist

Menhut mengungkapkan, pemerintah juga menemukan sejumlah pelanggaran lain di kawasan konsesi perusahaan tersebut. Pelanggaran yang dimaksud antara lain indikasi illegal logging hingga penanaman sawit ilegal di kawasan yang seharusnya direstorasi.

img_title Prabowo Kucurkan Banpres Rp125 Miliar, Menhut Minta Pemda Transparan Kelola Dana Karhutla

“Ditemukan ada dua ekor gajah yang meninggal. Oleh karena itu saya akan mencabut PBPH PT API dan PT BAT. Sekaligus saya sudah perintahkan kepada Gakkum agar indikasi pidana yang ada diteruskan, jadi tidak hanya sampai administratif pencabutan namun juga sampai ke pidana,” tegasnya.

Terkait penyebab pasti kematian dua gajah tersebut, Raja Juli Antoni mengatakan proses necropsy masih berlangsung di laboratorium di Bogor. Hasil pemeriksaan itu nantinya akan diumumkan secara resmi kepada publik.

“Dalam konteks itu sekarang sedang necropsy, dicari penyebabnya apa. Sekarang sudah di lab di Bogor, nanti akan kita umumkan apa penyebabnya,” katanya.

Ia menegaskan, kedua perusahaan dinilai tidak menjalankan tata kelola kawasan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain dugaan illegal logging, pemerintah juga menemukan adanya sawit ilegal di dalam kawasan yang seharusnya dipulihkan.

“Yang pasti dua perusahaan ini tidak menjalankan tata guna atau governance yang semestinya dilakukan. Termasuk di dalamnya ada illegal logging dan penanaman sawit ilegal. Sudah mulai kita kuasai dengan mencabut kembali sawit-sawit yang ditanam, namun proses kewajiban mereka untuk melakukan restorasi tidak dijawabkan, maka saya perintahkan untuk dicabut,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title