Kasus Proyek 2.100 Rumah Eks Pejuang Timtim, MAKI Soroti Peran Wamen PU
- VIVA
VIVA Jakarta – Desakan agar dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur segera dituntaskan kembali muncul. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan perkara yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan langkah tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang nilai proyeknya diperkirakan mencapai sekitar Rp400 miliar.
“MAKI mendesak agar kejaksaan bisa menuntaskan perkara tersebut dan memberikan kepastian hukum atas perkara yang memberikan kerugian negara cukup besar,” kata Boyamin.
Menurut Boyamin, pengambilalihan oleh Kejaksaan Agung dinilai dapat menjadi opsi untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional dan tidak terhambat oleh berbagai kepentingan.
“Akan lebih tepat kalau Kejaksaan Agung yang menangani kasus tersebut agar tidak ada upaya intervensi atau memperlambat proses kasus tersebut,” ujarnya.
Minta Peran Diana Didalami
Dalam perkara tersebut, Boyamin turut menyoroti nama Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti yang disebut masih dalam proses pendalaman oleh Kejati NTT.
Boyamin meminta aparat penegak hukum memastikan seluruh informasi terkait dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam penyelidikan dapat ditelusuri berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Terkait dugaan keterlibatan DK harus segera diusut tuntas demi memberikan kepastian hukum,” kata Boyamin.
Ia juga meminta proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan tidak memberikan perlakuan khusus kepada pihak mana pun.
“Jangan ada upaya untuk melindungi atau menyelamatkan seseorang dari kasus tersebut karena akan semakin merusak citra Kejaksaan Agung,” tegasnya.
Perkara tersebut berkaitan dengan pembangunan 2.100 unit rumah bagi eks pejuang Timor Timur pada 2022-2023. Proyek itu disebut memiliki nilai sekitar Rp400 miliar dan menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN.
Persoalan mencuat setelah ditemukan sejumlah rumah dalam kondisi rusak. Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Heri Jerman sebelumnya menyebut terdapat 54 rumah yang mengalami kerusakan berat, dengan sebagian di antaranya dilaporkan ambruk.
Pemeriksaan tim ahli Fakultas Teknik Universitas Nusa Cendana Kupang kemudian menemukan sejumlah persoalan teknis. Di antaranya berkaitan dengan pemadatan tanah yang dinilai belum maksimal serta pemasangan beton yang disebut tidak memenuhi standar.