Kasus Proyek 2.100 Rumah Eks Pejuang Timtim, MAKI Soroti Peran Wamen PU
- VIVA
Dalam perkembangan penyelidikan, Diana pernah dimintai keterangan terkait proyek tersebut. Pemeriksaan itu berkaitan dengan posisinya ketika menjabat Direktur Jenderal Cipta Karya.
Diana juga pernah tercatat menjabat Komisaris Utama PT Brantas Abipraya, salah satu perusahaan yang disebut sebagai pemenang tender proyek tersebut.
Kejati NTT: Masih Tahap Penyelidikan
Desakan untuk menuntaskan perkara sebelumnya juga disampaikan Komisi Kejaksaan. Anggota Komjak Nurokhman meminta Kejati NTT menjalankan proses hukum secara transparan dan profesional dengan memperhatikan kepentingan masyarakat penerima manfaat.
“Kami mendorong proses hukum bisa berjalan transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, dalam konteks ini adalah kelompok rentan seperti para eks pejuang Timtim itu,” kata Nurokhman.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Raka Putra Dharmana memastikan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Kejaksaan masih mendalami ada atau tidaknya unsur pidana dalam proyek tersebut.
“Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut,” kata Raka, Selasa (4/8/2026).
Raka juga mengatakan peran Diana masih menjadi bagian dari materi yang didalami penyelidik. Pemanggilan kembali terhadap Diana masih dimungkinkan apabila keterangannya diperlukan dalam proses penyelidikan.
“Terkait peran Wamen PU masih terus didalami. Dimungkinkan untuk dipanggil kembali tergantung kebutuhan penyidik nantinya,” ujar Raka.
Dengan status perkara yang masih dalam tahap penyelidikan, belum terdapat kesimpulan hukum mengenai adanya tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab. Proses pendalaman oleh Kejati NTT masih menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.